Empat Kompetensi Dasar Guru
1. PENGERTIAN
Pasal
28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus
dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan
kompetensi sosial.
Dalam
Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006

