Empat Kompetensi Dasar Guru
1. PENGERTIAN
Pasal
28 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan secara tegas dinyatakan bahwa ada empat kompetensi yang harus
dimiliki guru sebagai agen pembelajaran. Keempat kompetensi itu adalah
kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi professional dan
kompetensi sosial.
Dalam
Panduan Sertifikasi Guru bagi LPTK Tahun 2006
yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
yang dikeluarkan Direktur Ketenagaan Dirjen Dikti Depdiknas disebutkan bahwa kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja.
Kepmendiknas
No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan
penuh tanggungjawab dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan pekerjaan
tertentu.Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan penetehuan,
keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggungjawab
dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Majid
(2005:6) menjelaskan kompetensi yang dimiliki oleh setiap guru akan menunjukkan
kualitas guru dalam mengajar. Kompetensi tersebut akan terwujud dalam bentuk
penguasaan pengetahuan dan profesional dalam menjalankan fungsinya sebagai
guru. Diyakini Robotham (1996:27), kompetensi yang diperlukan oleh seseorang
tersebut dapat diperoleh baik melalui pendidikan formal maupun pengalaman.
Syah
(2000:229) mengemukakan pengertian dasar kompetensi adalah kemampuan atau
kecakapan.Usman (1994:1) mengemukakan kompentensi berarti suatu hal yang
menggambarkan kualifikasi atau kemampuan seseorang, baik yang kualitatif maupun
yang kuantitatif. McAhsan (1981:45), sebagaimana dikutip oleh Mulyasa (2003:38)
mengemukakan bahwa kompetensi: “…is a knowledge, skills, and abilities or
capabilities that a person achieves, which become part of his or her being to
the extent he or she can satisfactorily perform particular cognitive,
affective, and psychomotor behaviors”. Dalam hal ini, kompetensi diartikan
sebagai pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang dikuasai oleh seseorang
yang telah menjadi bagian dari dirinya, sehingga ia dapat melakukan
perilaku-perilaku kognitif, afektif, dan psikomotorik dengan sebaik-baiknya.
Kompetensi
guru pada hakikatnya tidak bisa lepas dari konsep hakikat guru dan hakekat
tugas guru(Spencer 1993:7). Kompetensi guru mencerminkan tugas dan kewajiban
guru yang harus dilakukan sehubungan dengan arti jabatan guru yang menuntut
suatu kompetensi tertentu sebagaimana telah disebutkan.Ace Suryadi
(1999:298-304) mengemukakan bahwa untuk mencapai taraf kompetensi seorang guru
memerlukan waktu lama dan biaya mahal.
Kompetensi
guru adalah salah satu faktor yang mempengaruhi tercapainya tujuan pembelajaran
dan pendidikan disekolah, namun kompetensi guru tidak berdiri sendiri, tetapi
dipengaruhi latar belakang pendidikan, pengalaman mengajar, dan lamanya
mengajar.Kompetensi guru dapat dinilai penting sebagai alat seleksi dalam
penerimaan calon guru, juga dapat dijadikan sebagai pedoman dalam rangka
pembinaan dan pengembangan tenaga guru.Sealain itu, penting dalam hubungannya
kegiatan belajar mengajar dan hasil belajar siswa.
Untuk
seorang guru perlu mengetahui dan dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar
agar ia dapat menerapkan beberapa prinsip mengajar agar ia dapat melaksanakan
tugasnya secara professional, yaitu sebagai berikut (Dr. H. Hamzah : 16) :
1.
Guru harus dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pelajaran
yang diberikan serta dapat mengggunakan berbagai media dan sumber belajar yang
bervariasi.
2.
Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir
serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.
3.
Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan
penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.
4.
Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang
telah dimiliki peserta didik (kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi
lebih mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
5.
Sesuai dengan prinsip repetisi dalam proses pembelajaran, diharapkan guru dapat
menjelaskan unit pelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik
menjadi jelas.
6.
Guru wajib memerhatikan dan memikirkan korelasi antara mata pelajaran dan/atau
praktik nyata dalam kehidupan sehari-hari.
7.
Guru harus terus menjaga konsentrasi belajar para peserta didik dengan cara
memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati/meneliti,
dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
8.
Guru harus dapat mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan
sosial, baik di dalam kelas maupun diluar kelas.
9.
Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar
dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaan tersebut.
2.
DIMENSI-DIMENSI KOMPETENSI GURU
Menurut
Undang-undang No.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1)
kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan
profesi.
1.
Kompetensi Paedagogik Guru
Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dikemukakan kompetensi pedagogik
adalah “kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik”. Depdiknas
(2004:9) menyebut kompetensi ini dengan “kompetensi pengelolaan pembelajaran.”
“Kompetensi
Menyusun Rencana Pembelajaran” menurut Joni (1984:12), adalah kemampuan
merencanakan program belajar mengajar mencakup kemampuan:
(1)
merencanakan pengorganisasian bahan-bahan pengajaran
(2)
merencanakan pengelolaan kegiatan belajar mengajar
(3)
merencanakan pengelolaan kelas
(4)
merencanakan penggunaan media dan sumber pengajaran
(5)
merencanakan penilaian prestasi siswa untuk kepentingan pengajaran.
Depdiknas
(2004:9) mengemukakan kompetensi penyusunan rencana pembelajaran meliputi:
(1)
mampu mendeskripsikan tujuan
(2)
mampu memilih materi
(3)
mampu mengorganisir materi
(4)
mampu menentukan metode/strategi pembelajaran
(5)
mampu menentukan sumber belajar/media/alat peraga pembelajaran
(6)
mampu menyusun perangkat penilaian
(7)
mampu menentukan teknik penilaian
(8)
mampu mengalokasikan waktu.
2.
Kompetensi Kepribadian Guru
Kepribadian
yang mantap dari sosok seorang guru akan memberikan teladan yang baik terhadap
anak didik maupun masyarakatnya, sehingga guru akan tampil sebagai sosok yang
patut “digugu” (ditaati nasehat/ucapan/perintahnya) dan “ditiru” (di contoh
sikap dan perilakunya).Kepribadian guru merupakan faktor terpenting bagi
keberhasilan belajar anak didik.
Kepribadian
mencakup semua unsur, baik fisik maupun psikis.Sehingga dapat diketahui bahwa
setiap tindakan dan tingkah laku seseorang merupakan cerminan dari kepribadian
seseorang, selama hal tersebut dilakukan dengan penuh kesadaran. Setiap
perkataan, tindakan, dan tingkah laku positif akan meningkatkan citra diri dan
kepribadian seseorang.
Sebagai
seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan
pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya: (1) kemampuan
yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama
yang dianutnya; (2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat
beragama; (3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan
sistem nilai yang berlaku di masyarakat; (4) mengembangkan sifat-sifat terpuji
sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan; (5) bersikap
demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.
Zakiah
Darajat dalam Syah (2000:225-226) menegaskan bahwa kepribadian itulah
yang akan menentukan apakah ia menjadi pendidik dan pembina yang baik bagi anak
didiknya, ataukah akan menjadi perusak atau penghancur bagi masa depan anak
didiknya terutama bagi anak didik yang masih kecil (tingkat dasar) dan mereka
yang sedang mengalami kegoncangan jiwa (tingkat menengah).
Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi pribadi meliputi (1) pengetahuan tentang
adat istiadat baik sosial maupun agama, (2) pengetahuan tentang budaya dan
tradisi, (3) pengetahuan tentang inti demokrasi, (4) pengetahuan tentang
estetika, (5) memiliki apresiasi dan kesadaran sosial, (6) memiliki sikap yang
benar terhadap pengetahuan dan pekerjaan, (7) setia terhadap harkat dan
martabat manusia.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi personal mengharuskan guru memiliki
kepribadian yang mantap sehingga menjadi sumber inspirasi bagi subyek didik,
dan patut diteladani oleh siswa.Berdasarkan uraian di atas, kompetensi
kepribadian guru tercermin dari indikator (1) sikap, dan (2) keteladanan.
3. Kompetensi Sosial
Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi sosial adalah kemampuan yang diperlukan oleh
seseorang agar berhasil dalam berhubungan dengan orang lain. Dalam kompetensi
sosial ini termasuk keterampilan dalam interaksi sosial dan melaksanakan
tanggung jawab sosial.
Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, menjelaskan kompetensi sosial guru adalah salah satu daya atau
kemampuan guru untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat
yang baik serta kemampuan untuk mendidik, membimbing masyarakat dalam
menghadapi kehidupan di masa yang akan datang.
Johnson
sebagaimana dikutip Anwar (2004:63) mengemukakan kemampuan sosial mencakup
kemampuan untuk menyesuaikan diri kepada tuntutan kerja dan lingkungan sekitar
pada waktu membawakan tugasnya sebagai guru.
Arikunto
(1993:239) mengemukakan kompetensi sosial mengharuskan guru memiliki kemampuan
komunikasi sosial baik dengan peserta didik, sesama guru, kepala sekolah,
pegawai tata usaha, bahkan dengan anggota masyarakat.
Berdasarkan
uraian di atas, kompetensi sosial guru tercermin melalui indikator (1)
interaksi guru dengan siswa, (2) interaksi guru dengan kepala sekolah, (3)
interaksi guru dengan rekan kerja, (4) interaksi guru dengan orang tua siswa,
dan (5) interaksi guru dengan masyarakat.
4.
Kompetensi Profesional Guru
Menurut
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, kompetensi profesional
adalah “kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam”.
Maksudnya, kompetensi profesional adalah kompetensi atau kemampuan yang berhubungan
dengan penyesuaian tugas-tugas keguruan.
Surya
(2003:138) mengemukakan kompetensi profesional adalah berbagai kemampuan yang
diperlukan agar dapat mewujudkan dirinya sebagai guru profesional. Kompetensi
profesional meliputi kepakaran atau keahlian dalam bidangnya yaitu penguasaan
bahan yang harus diajarkannya beserta metodenya, rasa tanggung jawab akan
tugasnya dan rasa kebersamaan dengan sejawat guru lainnya.
Semiawan
(1991) bahwa pemenuhan persyaratan guru profesional akan mengubah peran guru yang
semula sebagai orator yang verbalistis menjadi berkekuatan dinamis dalam
menciptakan suatu suasana dan lingkungan belajar yang invitation learning
environment.
Soewondo,
1972 dalam Arifin 2000, dalam rangka peningkatan mutu pendidikan, guru memiliki
multi fungsi yaitu sebagai fasilitator, motivator, informator, komunikator,
transformator, change agent, inovator, konselor, evaluator, dan administrator.
Gumelar
dan Dahyat (2002:127) merujuk pada pendapat Asian Institut for Teacher
Education, mengemukakan kompetensi profesional guru mencakup kemampuan dalam
hal:
1.
mengerti dan dapat menerapkan landasan pendidikan baik filosofis, psikologis
2.
mengerti dan menerapkan teori belajar sesuai dengan tingkat perkembangan
perilaku peserta didik
3.
mampu menangani mata pelajaran atau bidang studi yang ditugaskan kepadanya
4.
mengerti dan dapat menerapkan metode mengajar yang sesuai
5.
mampu menggunakan berbagai alat pelajaran dan media serta fasilitas belajar
lain
6.
mampu mengorganisasikan dan melaksanakan program pengajaran
7.
mampu melaksanakan evaluasi belajar
8.
mampu menumbuhkan motivasi peserta didik.
Tingkat
keprofesionalan seorang guru dapat dilihat dari kompetensi sebagai berikut:
1.
kemampuan untuk menguasai landasan kependidikan, misalnya paham akan tujuan
pendidikan yang harus dicapai baik tujuan nasional, institusional, kurikuler
dan tujuan pembelajaran
2.
pemahaman dalam bidang psikologi pendidikan, misalnya paham tentang tahapan
perkembangan siswa, paham tentang teori-teori belajar
3.
kemampuan dalam penguasaan materi pelajaran sesuai dengan bidang studi yang
diajarkannya
4.
kemampuan dalam mengaplikasikan berbagai metodologi dan strategi pembelajaran
5.
kemampuan merancang dan memanfaatkan berbagai media dan sumber belajar
6.
kemampuan dalam melaksanakan evaluasi pembelajaran
7.
kemampuan dalam menyusun program pembelajaran
8.
kemampuan dalam melaksanakan unsur penunjang, misalnya administrasi sekolah,
bimbingan dan penyuluhan
9.
kemampuan dalam melaksanakan penelitian dan berpikir ilmiah untuk meningkatkan
kinerja.
Apabila
syarat-syarat profesionalisme guru di atas itu terpenuhi akan mengubah peran
guru yang tadinya pasif menjadi guru yang kreatif dan dinamis. Pengembangan
profesionalisme guru menjadi perhatian secara global, karena guru memiliki
tugas dan peran bukan hanya memberikan informasi-informasi ilmu pengetahuan dan
teknologi, melainkan juga membentuk sikap dan jiwa yang mampu bertahan dalam
era hiperkompetisi.
Tugas
guru adalah membantu peserta didik agar mampu melakukan adaptasi terhadap berbagai
tantangan kehidupan serta desakan yang berkembang dalam dirinya. Pemberdayaan
peserta didik ini meliputi aspek-aspek kepribadian terutama aspek intelektual,
sosial, emosional, dan keterampilan

Tidak ada komentar:
Posting Komentar